get app
inews
Aa Read Next : Kurangi Limbah Kertas, KAI Sumut Dukung SDGs dengan Teknologi Face Recognition

Cegah Kecelakaan, 7 Perlintasan Sebidang di Sumut Ditutup

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:00 WIB
header img
Cegah Kecelakaan, 7 Perlintasan Sebidang di Sumut Ditutup. (iNewsMedan.id/Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre I Sumatera Utara bersama stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah setempat melakukan penutupan secara serentak 7 titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024). 

"PT KAI Divre I Sumut bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan pemerintah daerah setempat melakukan penutupan 7 titik perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi di wilayah KAI Divre I Sumut. Kegiatan ini sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," jelas Anwar Solihkin,  Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara. 

Lokasi 7 perlintasan sebidang liar yang ditutup antara lain:

- Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai

- Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu

- Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke

- Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai

- Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban

- Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang

- Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut 

"Penutupan itu sesuai amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau, Pemerintah Daerah," terang Anwar. 

Di sisi lain, pengelolaan perlintasan sebidang juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa. 

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass. 

“KAI bersama stakeholders selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga Oktober, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut