“Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan kerja, kami turut andil dalam membantu, mendukung serta mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya dilingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," jelasnya.
Andi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik dan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24/2011.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja dengan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Editor : Odi Siregar