get app
inews
Aa Text
Read Next : MoU Bawaslu Medan dan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 3.750 Petugas Pengawas Saat Bekerja

BPJamsostek Tanjung Morawa Serahkan 190 Paket APD, Dukung Budaya K3

Senin, 21 Oktober 2024 | 22:15 WIB
header img
BPJamsostek Tanjung Morawa Serahkan 190 Paket APD, Dukung Budaya K3. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa menyerahkan Alat Pelindung Diri (Sektor Perkebunan) sebanyak 190 paket Kepada PT Sumber Sawit Makmur di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 14,5, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (21/10/2024).

Hal itu sebagai bentuk dukungan peningkatan Budaya K3 dengan menyediakan alat pelindung diri sebagai sarana keselamatan dan kesehatan kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menjelaskan alat pelindung diri diberikan sebagai pencegahan kecelakaan kerja kepada para pekerja yang penuh dengan risiko.

APD diserahkan kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan, terdiri dari sepatu boots, kacamata, dan sarung tangan," ujarnya.

Andi menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan kerja, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas di lapangan dengan lebih tenang dan nyaman.

“Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan kerja, kami turut andil dalam membantu, mendukung serta mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya dilingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," jelasnya.

Andi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik dan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24/2011.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja dengan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut