MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah imbauan yang beredar di media sosial mengenai larangan berjualan di sepanjang Jalan Balai Kota, Jalan Bukit Barisan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang merupakan kawasan Car Free Day, telah menuai beragam tanggapan di kalangan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terkait hal itu, Plt Wali Kota Medan, Aulia Rachman membantahnya dan menegaskan bahwa pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan selama tidak mengganggu lalu lintas setelah acara selesai.
"Tidak ada pelarangan bagi pedagang untuk berjualan di area (CFD) tersebut," tegas Aulia, Senin (21/10/2024).
Foto: Istimewa
Kata Aulia, dirinya baru saja menghubungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk memastikan bahwa imbauan yang beredar tidaklah benar.
"Silahkan orang yang mau berjualan di situ. Dan kita minta waktu habis Car Free Day, itu kalau bisa dibersihkan dan disterilkan agar tidak terjadi kemacetan," ungkap Aulia.
Editor : Odi Siregar