get app
inews
Aa Read Next : Barang Ketinggalan di Kereta Api, Begini Cara Lapornya 

Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:50 WIB
header img
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit. (iNewsMedan.id/Istimewa)

KAI juga mengingatkan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Kewenangan ini terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota tergantung pada status jalan tersebut.

“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perbaikan sarana keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Anwar.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut