Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hampir 300 Ribu Penumpang Boarding Pakai Wajah, 740 Roll Tiket Kertas Terpangkas
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:50 WIB
  • author Ismail
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, Kereta Srilelawangsa Terlambat 107 Menit. (iNewsMedan.id/Istimewa)

KAI juga mengingatkan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Kewenangan ini terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota tergantung pada status jalan tersebut.

“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perbaikan sarana keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Anwar.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut