Dalam waktu yang sama, pihak KPU Samosir juga memberikan pernyataan terkait beredarnya surat tersebut. Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat keterangan yang dimaksud.
“Kami belum pernah menerima surat keterangan seperti itu dalam proses pencalonan. Semua dokumen resmi yang kami terima sudah memenuhi syarat dan salah satunya adalah hasil pemeriksaan bebas narkoba dari RSU Adam Malik Medan,” ujar Vincent.
Pihak Vandiko Gultom melalui kuasa hukumnya, Charlos Jevijay Sinurat, turut merespon. Ia menyatakan bahwa surat yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan surat resmi yang dimiliki oleh tim Vandiko.
“Surat yang sah sudah kami terima, dan hasilnya menyatakan Vandiko Gultom bebas dari narkoba. Surat yang beredar saat ini jelas berbeda dengan yang asli,” jelas Charlos.
Pihak Vandiko berencana untuk menindaklanjuti penyebaran surat tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
Editor : Ismail