"Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran," sambung Yemi.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Yemi menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sumut.
"Selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Yemi.
"Kedua tersangka diancam hukuman mati," tandas Yemi.
Editor : Odi Siregar