JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali dihadapkan pada kasus yang menghebohkan terkait sertifikat halal. Kali ini, beredar informasi bahwa produk-produk dengan nama yang mengacu pada minuman beralkohol seperti 'tuyul', 'tuak', 'beer' dan 'wine' justru mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menanggapi isu tersebut, MUI telah melakukan investigasi mendalam dan memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
"Penetapan halal terhadap produk-produk tersebut menyalahi Standar Fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh saat memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/9/2024).
Berdasarkan hasil investigasi, MUI menemukan bahwa sertifikat halal untuk produk-produk tersebut diperoleh melalui jalur self declare tanpa melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tanpa melibatkan Komisi Fatwa MUI dalam proses penetapannya. Hal ini jelas bertentangan dengan prosedur yang telah ditetapkan.
MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari solusi atas permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Prof. Niam menekankan bahwa penetapan suatu produk sebagai halal harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
"Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring