MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara memutuskan untuk menunda sementara proses hukum terhadap Zahir, calon Bupati Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Keputusan ini diambil sesuai dengan surat telegram Kapolri yang bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Proses hukum ditunda, bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).
Hal tersebut, sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.
"Dengan penundaan ini, yang bersangkutan (Zahir) dapat melanjutkan kampanye sebagai calon Bupati Batubara. Namun, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin kepada penyidik," kata Hadi.
Untuk dikatahui, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa 3 September 2024 pagi.
Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Disisi lain, empat hari lalu. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua.
Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.
Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.
Zahir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait kasus pungli dalam seleksi PPPK Batubara. Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp2.000.250.000 dari para peserta seleksi.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Editor : Chris