MEDAN, iNewsMedan.id - Motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan seorang ibu cantik terhadap anak kandungnya di Medan akhirnya terungkap. Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DT (38) tega menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar karena merasa kesal kehilangan stiker sekolah milik anaknya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Di mana, dari motif pelaku menganiaya anaknya karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya.
"Motifnya adalah karena pelaku emosi akibat kehilangan stiker sekolah anaknya," ujar Teddy saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) malam.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat seorang guru les melaporkan adanya seorang murid yang mengalami penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa ibu kandung anak tersebut adalah pelakunya.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita melihat pelaku memukuli korban menggunakan tali pinggang dan bahkan memijak perutnya," ungkap Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Teddy..
Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.
"Saya khilaf, saya meminta maaf," ucapnya.
Peristiwa kekerasan terhadap anak ini tentunya mengundang keprihatinan masyarakat. Tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anaknya justru berubah menjadi tindakan kekerasan yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Editor : Jafar Sembiring