MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya di Medan akhirnya menemui titik terang. Pelaku, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DT (38) telah resmi ditahan oleh Polrestabes Medan.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih berusia 7 tahun menggunakan tali pinggang. Aksi kekerasan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, membenarkan penahanan kasus kekerasan anak tersebut."Sudah kita amankan ibu kandungnya," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail motif di balik aksi keji tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami siswi kelas satu sekolah dasar (SD) berinisial KGL ini viral di media sosial (medsos). Dalam video viral itu, memperlihatkan sang ibu yang tega memukuli anak kandungnya menggunakan ikat pinggang.
Untuk diketahui bahwa, terungkapnya kasus ini saat korban ditanya kawannya kenapa badan sakit-sakit. Dijawab korban "abis dipukuli mami," tulis pengunggah video.
Pihak sekolah yang melihat kejadian ini, kemudian turun tangan dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Guru Iihat badannya udah merah-merah. Guru lah melapor ke polisi. Korbannya ada dua kakak ama adik. Sekarang tinggal sama gurunya," ungkapnya.
Guru yang melihat kondisi korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kemudian, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku.
Dengan tertangkapnya pelaku, kasus ini diharapkan dapat segera diproses hukum. Masyarakat pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Editor : Odi Siregar