Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Mesum Berkedok Baca Syahadat Dianggap Sudah Nikah Siri, Pemilik Warkop Gauli Gadis

Kamis, 03 Maret 2022 | 10:09 WIB
  • author Sholahudin
Aksi Mesum Berkedok Baca Syahadat Dianggap Sudah Nikah Siri, Pemilik Warkop Gauli Gadis
Aksi mesum berkedok membaca syahadat dianggap sudah menikah siri, seorang pemilik warung kopi memaksa gadis di bawah umur melayani syahwatnya.   (Foto : Istimewa).

Perbuatan pemerkosaan ini akhirnya dilaporkan korban ke Polisi, sehingga Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku.

Andaru menjelaskan, tindakan pemerkosaan terjadi pada Jumat, (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di warung kopi yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka. Di tempat itulah korban dibujuk dan dipaksa melayani nafsu bejatnya. 

"Korban diajak ke kamar terlapor dengan bilang sayang (panggilan terlapor terhadap korban) ayok melok aku, pean kalo gak nurut, dosa. Akhirnya korban menurut saja," katanya.

Di kamar tersangka itulah korban digagahi berulang kali hingga sang majikan merasa puas. Sementara korban tidak berani melawan karena diancam.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut