Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Mesum Berkedok Baca Syahadat Dianggap Sudah Nikah Siri, Pemilik Warkop Gauli Gadis

Kamis, 03 Maret 2022 | 10:09 WIB
  • author Sholahudin
Aksi Mesum Berkedok Baca Syahadat Dianggap Sudah Nikah Siri, Pemilik Warkop Gauli Gadis
Aksi mesum berkedok membaca syahadat dianggap sudah menikah siri, seorang pemilik warung kopi memaksa gadis di bawah umur melayani syahwatnya.   (Foto : Istimewa).

MOJOKERTO, iNews.id - Aksi mesum berkedok membaca syahadat dianggap sudah menikah siri, seorang pemilik warung kopi memaksa gadis di bawah umur melayani syahwatnya.  

Pemilik warung kopi diketahui bernama Anwar Sadat alias Nur Hadi (36) warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Saat melancarkan aksinya, Anwar mengajak korban yang datang ke warung kopinya untuk membaca sahadat. Korban berinisial Melati datang untuk melamar menjadi penjaga warung kopi pada awal Februari lalu. Saat itu, korban juga disediakan tempat tinggal. 

Setelah membaca sahadat, pelaku menganggap bahwa korban seolah-olah sudah dinikahi siri, sehingga harus mau melayani nafsu bejatnya. 

"Usai syahadat, korban juga diberi minum air putih, lalu mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa. Korban pun pasrah," terang Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, Selasa (1/3).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut