Kemudian, lanjut Revi, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri. Tetapi korban menolak, saat itu tersangka membujuk dan meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban, sehingga korban pun rela melakukan hubungan terlarang tersebut.
Revi menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2023 lalu, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban. Kejadian itu kemudian diketahui orang tua korban.
"Orangtua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka, kemudian Bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang. Mendengar kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias,” kata Kapolres Nias Revi Nuvelani.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta