NIAS UTARA, iNewsMedan.id - Seorang pria di Nias Utara, CZ (24), ditangkap karena melakukan cabul anak di bawah umur. Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, lalu memaksa korban berhubungan intim di kosnya. Korban yang takut akhirnya menuruti. Akibat perbuatannya, CZ terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku tak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan hingga orang tua korban melaporkan ke Polisi.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, awalnya kejadian pencabulan itu tidak ada yang mengetahui. Tetapi pada saat orang tua korban mengetahui korban dianiaya pelaku, korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialami. Kini Carles telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias (6/9/2024).
Revi menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada bulan Februari 2022, CZ berkenalan dengan Bunga dan dilanjutkan dengan pacaran. Kemudian sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan.
Kemudian korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepada motor. Ketika mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian mengajak korban masuk kedalam kos.
"Saat diajak ke kos, korban menolak, tetapi karena takut dilihat orang saat berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut serta masuk ke kos tersangka," ujar Revi, Jumat (6/9/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta