Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ini menjadi salah satu dalil utama yang digunakan oleh para ulama untuk menetapkan waktu dimulainya syariat azan. Hadits ini juga menggambarkan suasana awal-awal perkembangan Islam di Madinah.
Lantas kala itu turunlah firman Allah,
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.” (QS. Al-Maidah: 58).
Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ
Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyari’atkan di Madinah karena shalat Jumat baru disyari’atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fath Al-Bari, 2:78.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta