get app
inews
Aa Read Next : Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti Dugaan Korupsi Jalan di Tobasa 

Dugaan Korupsi Handy Talky Senilai Rp1,2 Miliar Segera Disidangkan

Rabu, 02 Maret 2022 | 11:06 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky pada Kantor Sandi Kota Medan

MEDAN, iNews.id-   Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky pada Kantor Sandi Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3). 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni A. Guntur Siregar selaku Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014. Serta Asber Silitonga (AS) yang merupakan Direktur PT. Asrijes selaku rekanan.

"Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, " ucap Kasi Intelijen Kejari Meda Bondan Subrata, Rabu (2/3).

Bondan membeberkan kedua terdakwa didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana.

"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdapat kerugian negarasebesar Rp1.274.734.526," sebut Bondan.

Sebagaimana diketahui terdakwa AGS sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan terdakwa AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut