get app
inews
Aa Read Next : Aksi Brutal Terhadap Sopir Travel di Siborongborong, 6 Orang Diciduk Polres Taput

Terungkap! Dosen Akper Taput Dibunuh Pasangan Sejenis usai Berhubungan Seks

Senin, 02 September 2024 | 14:27 WIB
header img
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dosen Akper Taput, Sumut. Foto: MPI

TAPANULI UTARA, iNewsMedan.id - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang dosen Akademi Perawat Tapanuli Utara (Taput) yang berinisial MH (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatra Utara. Pelaku ternyata adalah pasangan sejenis korban yang juga laki-laki.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Tarutung Taput, pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB. Penemuan jenazah ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Faisal, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saat kami tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam posisi telentang dengan darah keluar dari hidung dan mulutnya," kata Kapolres, Senin (2/9/2024).

Tim medis melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya menunjukkan bahwa korban diduga kuat meninggal akibat tindak pidana. Korban adalah pegawai kampus Akper Taput dan tinggal sendirian di asrama. Istrinya tinggal di Batam dan mereka sudah pisah ranjang.

"Awalnya keluarga tidak curiga dan mengira korban meninggal karena penyakit jantung, karena korban sudah memasang ring jantung. Keluarga sempat menolak autopsi," tambahnya.

Meski keluarga korban menolak autopsi, polisi tetap melakukannya demi kepentingan penyidikan. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.

Pelaku berinisial BH (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah membunuh korban. Pelaku telah menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan korban sejak tahun 2022," ungkapnya.

Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual di kamar asrama yang merupakan lokasi kejadian. Setelah itu, terjadi pertengkaran saat korban menagih utang pelaku sebesar Rp3 juta.

"Pelaku emosi dan nekat membunuh korban dengan menggunakan kabel setrika untuk mencekik leher korban," jelasnya.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai dan melarikan diri melalui pintu depan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut