MEDAN, iNewsMedan.id - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya sedekah dengan uang pinjaman atau utang memang sering muncul. Di satu sisi, sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di sisi lain, berutang juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Namun, mayoritas ulama cenderung tidak menganjurkan bersedekah dengan uang pinjaman.
Utang adalah kewajiban sehingga utang adalah hak orang lain yang harus dipenuhi. Jika berutang untuk bersedekah, maka kita mengutamakan hak orang lain (misalnya, orang yang meminjamkan uang) daripada hak Allah (misalnya, orang miskin yang seharusnya menerima sedekah).
Islam mengajarkan untuk berlaku adil dalam segala hal. Bersedekah dengan uang pinjaman dapat dianggap tidak adil karena belum melunasi utang.
Berutang untuk bersedekah dapat menimbulkan masalah finansial di kemudian hari. Jika kita kesulitan melunasi utang, maka akan semakin terbebani dan tidak dapat bersedekah secara konsisten.
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan,
"لا، لأن الصدقة تطوع والتزام الدين خطر عظيم لأن الدين ليس بالأمر الهين. فالإنسان إذا مات وعليه دين فإن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه."
"Tidak boleh, karena sedekah merupakan sesuatu yang dianjurkan (Sunnah). Sementara menanggung utang resikonya sangat besar. Karena utang bukan perkara yang ringan.
Apabila seseorang mati dalam keadaan menanggung utang, maka jiwanya tergantung dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta