MEDAN, iNewsMedan.id - Islam mengatur semua sendi kehidupan termasuk bagaimana hukum menulis kutipan ayat Alquran di atas sebuah wadah seperti kaligrafi lalu menggantungkannya di dinding atau menulis ayat Alquran langsung di dinding?
Ustaz La Ode Abu Hanafi menerjemahkan dari kitab Fatawa nur 'ala darb 2/ 128 - 129 menuliskan, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:
Adapun menggantung kutipan ayat Alquran, maka itu bukanlah petunjuk salaf رضي الله عنهم , dan tanya orang yang melakukannya, untuk apa maksud engkau menulisnya ? Apakah engkau ingin agar dibaca ? Maka hal ini merupakan perkara yang ma'lum bahwa orang yang duduk itu hanya membacanya sebagai tontonan saja, bukan membacanya dalam rangka ibadah.
Dan apakah dalam rangka tabarruk (mengambil/ mencari berkah)? Maka tabarruk dengan cara seperti ini adalah bid'ah.
Dan apakah dalam rangka perlindungan sebagai wirid ? Begitu juga, tidak ada berlindung dengan Alaquran dengan cara ini
Dan apakah dalam rangka nasihat ? Kebanyakan orang tidak menganggap dengan itu
Kami berikan contoh : kalau ia menulis ( ولا يغتب بعضكم بعضا ) dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lainnya ( QS Al hujurot 12 ), apakah orang yang duduk apabila ia membaca sebuah ayat tersebut akan menahan diri dari ghibah dan berhenti?
Kemudian apakah setiap perkumpulan itu ada ghibah ? Apabila sebagian majlis perkumpulan tersebut tidak tidak ada padanya ghibah, maka apa faidah dari menulis ayat tersebut ? Apabila orang yang hadir dalam majelis tersebut tidak ghibah, maka ayat yang tertulis atau digantung tersebut tidaklah bermanfaat bagi mereka
Dan kesimpulannya, cukuplah kami katakan dalam masalah ini : menggantungkan kutipan ayat Alquran yang ditulis di secarik kertas, bukanlah termasuk petunjuk salaf sholeh, dan tidak akan baik akhir ummat ini kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik umat yang pertama
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta