get app
inews
Aa Read Next : Sidang Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede Ajukan Eksepsi

Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:22 WIB
header img
Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lanjutan perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, tim Penasehat Hukum (PH) mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan terkait kerugian negara pada kasus tersebut.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

"Bahwa dalam suatu perkara dugaan korupsi, maka yang harus adalah temuan kerugian keuangan negara, makanya disebut perkara korupsi. Dalam hal ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, maka tidak ada perkara korupsi," klaim PH Bambang, Raden Nuh, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/24).

Raden meyakini Kejati Sumut hanya mengarang-ngarang kerugian keuangan negara, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sendiri tidak ada melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

Tidak adanya pemeriksaan dan temuan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan keterangan dari pihak BPK RI yang diperoleh Raden saat dirinya mendatangi Kantor BPK RI beberapa waktu lalu. 

"Namun, ketentuan yang baku seperti ini ditabrak oleh Penyidik Kejati Sumut, yang mana mereka tidak dapat menunjukkan atau memiliki temuan kerugian keuangan negara yang sah, yaitu sebagaimana yang dibuat oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif," cetusnya.

Oleh sebab itu, lanjut Raden, pihaknya menolak kliennya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menyebut, proses tahap II yang hendak dilakukan pada Kamis (22/8/24) tidak sesuai dengan KUHAP dan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pada proses tahap II itu barang bukti tidak dapat ditunjukkan.

"Tahap II kemarin itu harusnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangkanya ada, tapi barang buktinya mana? Itu yang tidak bisa ditunjukkan, dijawab oleh penyidik (katanya) nanti di pengadilan. Kan aneh bin ajaib, kok di pengadilan?" cetusnya.

Sehingga, advokat yang juga mantan Aktivis Anti Korupsi itu pun mempertanyakan integritas Kejati Sumut dalam menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi.

"Kalau tidak ada kerugian keuangan negaranya, terus dari mana? Apa dasarnya Penyidik Kejati ini menetapkan Pak Bambang sebagai tersangka?" sebut Raden.

Tak sampai situ, Raden juga mengeklaim bahwa dalam perkara ini banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketentuan KUHAP oleh Penyidik Kejati Sumut.

"Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," katanya.

Tokoh Aktivis Tahun 90-an itu pun melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 juga menyatakan bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. 

"Khusus menetapkan tersangka korupsi harus ada bukti permulaan kerugian keuangan negara temuan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar Raden.

Kejanggalan lain, ditambahkannya, yakni tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum berupa fakta ditemukan suap, pemalsuan, kolusi, persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Penyidik Kejati Sumut juga tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kok bisa-bisanya Pak Bambang ditetapkan tersangka? Ini penyidik bukan menegakkan hukum namanya tapi menyalahgunakan wewenang atau semena-mena," ketusnya.

Raden pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan ke Kajati Sumut untuk menghentikan penyidikan, karena dalam perkara ini tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara.

"Kami juga melayangkan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk telaah hasil pemeriksaan penyidikan Kejati Sumut pada perkara ini," tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, sebelumnya mengatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang telah dilakukan sesuai prosedur dan terukur.

 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut