get app
inews
Aa Read Next : Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan Bayi 

Pria Beristri 9 Tega Perkosa Bocah SD, KPAI: Polisi Bertindak, Tidak Ada Toleransi 

Selasa, 01 Maret 2022 | 11:55 WIB
header img
Pria beristri 9 tega memperkosa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto: Antara)

DELISERDANG, iNews.id - Pria beristri 9 tega memperkosa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut secara tuntas. 

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta kepolisian Polresta Deliserdang mengusut tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Susanto, Senin (28/2/2022). 

Menurut Susanto, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap korban tidak ada toleransi dan segera harus ditindak dengan menangkap yang bersangkutan. 

"Tidak ada kata toleransi bagi predator anak. Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya," katanya. 

Selain itu, KPAI juga meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang memastikan pemenuhan hak dasar dan perlindungan khusus terhadap korban. "Intinya, kita minta kasus ini harus secepatnya diselesaikan dengan menangkap pelaku," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Rahmat Junjung Mulia Sianturi. "Kami minta keseriusan Kasatrekrim Polresta Deliserdang untuk menangani kasus asusila tersebut," kata Rahmat. 

Selain itu, Polresta Deliserdang juga harus menyampaikan kendala kasus yang sudah berjalan dua bulan namun hingga kini pelaku belum tertangkap.

"Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu. Oleh karenanya, segera tangkap pelakunya," kata Rahmat. 

Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi yang dikonfirmasi soal penangan kasus asusila dimaksud mengatakan masih mengejar pelaku tanpa menjelaskan kendalanya. 

"Kami masih melakukan pengejaran pelaku," kata lulusan Akpol 2008 ini. Diketahui, bocah SD warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang diperkosa pria beristri berinisial P (39) warga Medan Amplas sebanyak sembilan kali. 

Persetubuhan dialami korban berusia 10 tahun terungkap setelah orang tuanya meminta bantuan hukum pengacara Sumut Rahmat Junjung Mulia Sianturi. Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dengan laporan STTLP/B/524/XII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut