“Pelaku JF dan korban ini kenal melalui aplikasi kencan, pelaku ini kesal karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk kencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban,” ujar Kasat, Senin (19/8).
Stefanus melanjutkan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit.
Selain pelaku, kata Stefanus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti untuk digunakan dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta