get app
inews
Aa Text
Read Next : 389 Napi di Sumut Peroleh Remisi Waisak, 16 Orang Bebas

Remisi Kemerdekaan: 607 Narapidana Sumut Bebas, Ribuan Terima Pengurangan Hukuman 

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 19:23 WIB
header img
Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, saat menyerahkan remisi secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id– Sebanyak 19.491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/08/2024). 

Remisi ini diberikan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. 

Rincian penerima remisi terbagi dalam dua kategori: Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana) diberikan kepada 18.884 narapidana

Sedangkan Remisi Umum 2 (pengurangan seluruh masa pidana/langsung bebas) diberikan kepada 607 narapidana. Selain itu, 100 anak binaan menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 7 anak binaan mendapatkan pengurangan seluruh masa pidana. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada WBP yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. 

"Ini merupakan wujud penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agung. 

Agung juga mengingatkan warga binaan untuk menjadikan remisi ini sebagai motivasi dalam memperbaiki diri dan mematuhi aturan. 

"Program pembinaan yang diikuti diharapkan dapat menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat," tambahnya. 

Peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, lanjut Agung, kini fokus pada pemulihan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, WBP diajak untuk aktif dalam setiap program pembinaan dan memanfaatkan momentum ini sebagai bekal positif untuk masa depan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut