MEDAN, iNewsMedan.id - Heboh! Empat ketua organisasi mahasiswa ternama di Medan terciduk Polrestabes Medan melakukan pemerasan uamg sejumlah Rp40 juta. Operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di sebuah kafe berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial IP, DAS, AHS, dan MAS.
Meski sempat ditahan, keempat mahasiswa ini kini bebas bersyarat. Mereka harus melapor ke polisi secara rutin dan tidak boleh menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para pemimpin organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi contoh yang baik.
Keempat mahasiswa itu diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada Minggu (4/8/2024) malam.
"Keempat tersangka berinisal IP, DAS, AHS dan terakhir MAS," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin (12/8/2024) malam.
Madya menyatakan bahwa penahanan keempat mahasiswa tersangka telah ditangguhkan atas permintaan keluarga. Sebagai syaratnya, mereka wajib melapor ke polisi dua kali seminggu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta