MEDAN, iNewsMedan.id- Mulai 1 Agustus 2024, tarif layanan bagi pasien umum di RSUD dr. Pirngadi Medan mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah tarif pemeriksaan serta pelayanan konsultasi di rawat jalan pasien umum yang dikenakan sebesar Rp15 ribu per pasien, kini tarif baru menjadi Rp70 ribu.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan bagi para pasien," ujar Gibson kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.
Gibson menambahkan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh RSUD dr. Pirngadi Medan akan tetap sama.
"Pelayanan, jenis alat, dan fasilitas tetap seperti biasa. Namun, fokus kami adalah penguatan pelayanan prima," tegasnya.
Editor : Ismail