get app
inews
Aa Read Next : Resmi Daftar ke KPU, Hendri Tumbur Simamora dan Yanto Sihotang Siap Pimpin Kemajuan Humbahas

Praktisi Hukum Sayangkan Upaya Menggagalkan Calon Bupati Tapsel Jalur Independen

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:19 WIB
header img
Mantan politisi yang kini beralih menjadi praktisi hukum, Adnan Buyung Lubis, SH, menyesalkan upaya untuk menggagalkan Dolly Pasaribu maju sebagai Calon Bupati Tapsel jalur independen. (Ist)

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu maju sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) lewat jalur independen pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. 

Muncul isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi yang menuduh Dolly Pasaribu melakukan pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon. 

Namun, surat dukungan atau kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga dipalsukan masih dipertanyakan kebenarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Jika tidak memenuhi syarat, apa kerugian yang dialami oleh pihak yang merasa dirugikan? Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur bahwa harus ada kerugian nyata yang dialami oleh pemilik identitas dalam kasus pemalsuan surat. 

Ayat (1) berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun." 

Ayat (2) berbunyi: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian." 

Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Adnan Buyung Lubis, SH kepada wartawan pada Sabtu (20/7). 

Buyung menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang larangan penggunaan data pribadi: "Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi." 

"Artinya, apakah data pribadi si pelapor benar-benar telah digunakan dan menjadi syarat yang dibuat oleh terlapor. Karena hingga saat ini belum dapat dikategorikan bahwa data itu digunakan, maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi yang diributkan," tandas Buyung. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut