get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Rutan Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:48 WIB
header img
Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma dijebloskan penjara Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.(Foto:Instagram @indrakenz)

JAKARTA,iNews.id -  Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma dijebloskan penjara Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ramadhan menyebut dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut