TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id— Aksi Aparatur Pemerintah Daerah (APD) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga terlibat dalam meloloskan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan mulai ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe, kepada wartawan melalui percakapan telepon pada Sabtu (13/7/2024).
"Ultimatum bagi pemalsu dokumen dan tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan Bapaslon perseorangan. Laporannya sudah masuk dan akan diproses di kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Basith, yang juga Ketua DPC Gerindra Tapsel, menyebut sudah cukup lama mencermati perilaku APD yang secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis di Pilkada Tapsel.
"Beberapa bulan lalu banyak PNS dan Camat yang mengkoordinasikan Kepala Desa, Lurah, serta PPL dan THL (Tenaga Honorer) termasuk petugas PKH (Bansos) untuk mengumpulkan KTP warga. KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon independen dengan memalsukan tanda tangan warga," jelas Basith.
Dua pekan terakhir, perangkat desa juga membuat video dukungan terhadap Bapaslon di halaman kantor kepala desa, dan videonya disebar ke berbagai platform media sosial.
"Ironisnya, warga yang tidak mau mendukung Bapaslon dimaksud diancam tidak akan menerima BLT atau Bansos dan akan dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Aksi semacam itu terjadi di hampir semua kecamatan di Tapsel," terang Basith.
Banyaknya aduan pelanggaran oleh APD ini sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu, termasuk Pemkab Tapsel yang tidak bersedia hadir.
"Selain menggelar RDP dengan pihak terkait, seruan untuk menghentikan aksi kecurangan yang dilakukan oleh APD sudah sering saya sampaikan lewat media massa. Sebab, ada konsekuensi hukum di sana," ujar Basith.
Apa yang dikhawatirkan Komisi A DPRD Tapsel akhirnya terjadi dengan adanya proses hukum di kepolisian, yang tentunya akan menyeret sejumlah orang yang terlibat. "Jangan karena mengikuti arahan atau memenuhi syahwat politik seseorang, Anda yang melakukan ketidakbenaran itu justru akan ikut terseret dalam proses hukum nantinya," ujar Basith mengingatkan.
Seluruh ASN dan THL Tapsel, termasuk perangkat desa, Basith minta agar menghentikan keterlibatan dalam politik praktis. Seperti dua pekan terakhir ini yang terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru untuk perbaikan syarat dukungan Bapaslon independen, agar nanti tidak menjadi persoalan hukum.
Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe, mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas penyimpangan ASN dan perangkat desa dan kelurahan, utamanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan warga.
Editor : Ismail