MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut resmi menetepkan pria berinisial B alis Bulang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YST, untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi Wahyudi menambahakan bahwa pelaku B ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
"Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelas Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa polisi masih belum menentukan motif para pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkas Hadi Wahyudi.
Editor : Odi Siregar