get app
inews
Aa Read Next : PLN UID Sumatera Utara Dukung Transformasi Digital UMKM di Medan

Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:54 WIB
header img
Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan oleh Pemerintahan Baru. (Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Abrar Ali, menyatakan bahwa keinginan pemerintah untuk memasukkan skema power wheeling dalam RUU EBET sebaiknya tidak dipaksakan oleh pemerintahan yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Sebab penolakan terhadap RUU tersebut masih bergulir di kalangan para pemangku kepentingan. Hal inimenunjukkan bahwa RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang dapat merugikan masyarakat dan negara di masa depan. 

Menurut Abrar, pembahasan mengenai RUU ini, khususnya soal skema power wheeling, sebaiknya dilanjutkan pada periode pemerintahan berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Abrar dalam siaran pers pada Kamis (11/7), sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Dalam pernyataan tersebut, Menteri ESDM mendorong agar skema power wheeling dimasukkan dalam RUU EBET.

Abrar menilai kekhawatiran Menteri ESDM terhadap ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik jika terjadi lonjakan permintaan terkesan didramatisasi. "Terlalu didramatisasi soal lonjakan permintaan tersebut. Buktinya, hingga saat ini PLN masih mampu melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Jika nanti ada lonjakan permintaan, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru. Jadi, jangan terlalu didramatisasi, kasihan rakyat. Rakyat kini sudah lelah menghadapi ekonomi yang sedang morat-marit ini," ujarnya.

Menurut Abrar, skema power wheeling masih membutuhkan kajian lebih lanjut. "Masih ada penolakan. Saat rapat, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema power wheeling dimasukkan dalam RUU EBET karena tidak hanya mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta, tetapi juga memiliki implikasi krusial. PLN tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tetapi membentuk sistem multi buyer and multi seller (MBMS)," ungkap Abrar mengutip pernyataan Mulyanto.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut