MEDAN, iNewsMedan.id - Anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu melaporkan peristiwa kebakaran rumah ayahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari ke Polda Sumut. Dirinya melaporkan kejadian tersebut karena adanya dugaan ketidak wajaran dalam peristiwa yang menewaskan ayah, ibu, adek dan anaknya tersebut.
Anak korban berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara melaporkan kasus kebakaran itu ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). Laporan yang dibuat Eva tertuang dalam Nomor : LP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juli 2024.
Dalam laporan itu disebutkan tentang dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 junto 187 yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Terlapornya masih dalam penyelidikan (lidik).
Akibat kebakaran itu, 4 orang tewas terbakar, yakni ayahnya Rico Sempurna Pasaribu, ibunya Elfarida Beru Ginting, adiknya Sudi Investi Pasaribu dan anak kandungnya, Louin Arlando Situngkir
EP berharap polisi mengusut tuntas kasus memilukan tersebut sampai kepada aktor intelektualnya.
"Saya berharap agar bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," pintanya.
Sementara, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya bersama anak korban dan KKJ melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu," kata Irvan Sahputra sebagai kuasa hukum EP di Mapolda Sumut.
Kata Irvan, mereka telah menerima dan mengumpulkan bukti dan saksi peristiwa itu. Mereka meyakini adanya tindak pidana pembunuhan berencana ini.
Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum kebakaran itu terjadi. Fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi bersama KKJ Sumut. Antara lain; sebelum kebakaran terjadi Rico Sempurna memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
"Setelah pemberitaan itu, korban Rico Sempurna diduga mendapat ancaman," terang Irvan.
Sehari-hari, Rico membuka warung di rumahnya yang terbuat dari kayu. Dia juga menjual BBM eceran dan gas elpiji. Penuturan EP (anak korban) sang ibu selalu mengamankan bensin eceran dan gas elpiji dengan cara menutupnya dengan kain basah.
"Ini sebuah kejanggalan. Logika sederhana, jika terjadi kebakaran, kenapa seolah tidak ada upaya menyelamatkan diri. Menjadi pertanyaan besar, kenapa jenazah ditemukan di dalam satu ruangan kamar yang sangat kecil. Ini harus diusut," terang Irvan.
Setelah kejadian itu, sejumlah saksi diperiksa. Salah satunya EP (anak korban). LBH Medan menyoroti prosedur pemeriksaan yang dilakukan polisi. EP dipanggil polisi tanpa surat pemanggilan resmi. Dia hanya dikontak melalui WA.
Menurut LBH Medan ini merupakan pelanggaran prosedur. Dalam pemeriksaan itu, EP juga merasa diintimidasi. Pertanyaan polisi saat itu mengarahkan jawaban EP agar mengamini jika peristiwa yang menimpa keluarganya adalah kebakaran murni.
"Ini merupakan pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi. Sehingga kita membuat laporan kembali ke Polda Sumut, agar kembali diperiksa ulang EP sebagai salah satu saksi," ungkap Irvan.
Editor : Odi Siregar