get app
inews
Aa Read Next : Program Pelindo Mengajar: PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Mengenal Industri Kepelabuhanan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan soal Siswi Tinggal Kelas: Apa yang Dituduhkan Tidak Benar

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:06 WIB
header img
SMA Negeri 8 Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Purba, merespons tuduhan orangtua siswi yang tidak naik kelas akibat melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) ke Polda Sumut.

Rosmaida Purba menegaskan bahwa siswi itu tidak naik kelas karena absen tanpa keterangan selama 34 hari.

“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” ujar Rosmaida lewat keterangan tertulis pada Sabtu (22/6/2024) malam.

Rosmaida juga menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 telah mengatur soal kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik. 

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” ujar Rosmaida. 

Atas hal itu, sambung Rosmaida, tiga anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3. Di mana, MS memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari. 

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” terang Rosmaida. 

Tak hanya itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas.

Faktanya, ungkap Rosmaida, siswi MS tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian selama menempuh pendidikan di kelas XI. Padahal, waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Maka dari itu, apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar. 

“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silahkan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” ujar Rosmaida. 

Lebih lanjut, Rosmaida mengungkapkan bahwa SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024. Sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI). Di mana, selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini lolos.

“SMAN 8 Medan sudah lebih baik, terbukti siswa SMAN 8 Medan masuk ke UI jurusan HI, setelah 20 tahun lamanya. Bahkan siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini juga meraih juara satu vokal solo tingkat Provinsi. Oleh karena itu, saya bersama sekolah akan kolaborasi dengan alumni memberikan apresiasi bagi siswa/i yang berprestasi mengharumkan SMAN 8 Medan di tingkat provinsi maupun nasional,” pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut