get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu

Sudah Terima Bansos PKH? Simak Cara Mendaftar dan Nominalnya!

Selasa, 22 Februari 2022 | 09:15 WIB
header img
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Bantuan sosial (Bansos) Progrma Keluarga Harapan (PKH) mulai dilakukan hingga akhir bulan ini. Adapun penerima bansos PKH seperti ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.

Kemudian, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Lalu SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

Sementara itu, cara pendaftaran bansos PKH 2022 di antaranya, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut