get app
inews
Aa Text
Read Next : Arsitek Jumpa Tengah 2025: Upaya IAI Provinsi Sumut Perkenalkan Dunia Arsitektur kepada Masyarakat

Presiden Minta Menaker Permudah Pencairan JHT

Senin, 21 Februari 2022 | 20:09 WIB
header img
Prediden Jokowi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cepat dengan langsung memanggil Menteri Tenaga Kerja imbas polemik Jaminan Hari Tua (JHT) agar pencairannya dipermudah ke masyarakat, khususnya buruh.

Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Seperti diketahui aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. 

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Dia menyebutkan perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah. 

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto )dan Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut