MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin, (10/6/2024) pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial AF (21) tersebut ditangkap di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, berdasarkan laporan dari korban, Yusuf.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban mengenai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam aksinya, Afzal tidak sendirian, pelaku beraksi bersama rekannya, DZ yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya tersebut mengambil 1 unit telepon selular dan sepeda motor milik korban.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminta tumpangan kepada korban. Ketika diberi tumpangan, tersangka Afzal tiba-tiba mengancam korban dengan obeng, kemudian merampas telepon selular dan sepeda motor korban.
Pada saat kejadian, korban Yusuf langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut berhasil menangkap tersangka DZ di tempat kejadian. Namun, AF berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil menangkap AF yang sebelumnya berhasil kabur dari kejaran warga.
"Saat ini, tersangka Afzal sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan," ujar Kompol P.S. Simbolon, SH.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Editor : Chris