MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus dan menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian tragis itu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan, pada Kamis (3/10/2024). Saat itu, korban Donald Purba tengah melintas di Jalan Raya Pelabuhan dengan mengendarai truk. Para pelaku yang berjumlah empat orang yakni MR alias Kodok (20). H (36), MF (17) dan R (24) diduga melakukan pencurian ban serap truk milik korban.
"Saat korban berusaha mengejar pelaku, terjadilah aksi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban menggunakan besi aspak hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres, Sabtu (5/10/2024).
Kata Kapolres, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap keempat pelaku.
"Keempat pelaku itu ditangkap setelah mendapat informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif. Pada malam harinya, ketiga pelaku berhasil ditangkap," terang Kapolres.
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Di mana, diketahui juga bahwa pelaku MRizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024," ungkap Janton.
Janton menambahkan bahwa dari tangan patah pelaku, petugas mengamankan barang bukti besi aspak yang digunakan untuk memukul korban dan handphone milik korban yang sempat hilang.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
Editor : Chris