JAKARTA, iNewsMedan.id - Sekretaris Jenderal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone miliknya disita Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyatakan bahwa ia belum dimintai keterangan mengenai substansi kasus Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri karena keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan saya belum masuk ke pokok perkara karena di tengah-tengah pemeriksaan, staf saya bernama Kusnadi dipanggil untuk bertemu dengan saya, namun tas dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengakui bahwa pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Sepengetahuan saya sebagai saksi dalam KUHAP, saya berhak didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan lain," ujar Hasto.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan pada hukum acara pidana," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350, atau setara Rp600 juta, bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023, namun Harun Masiku masih menjadi buronan atau DPO, dan keberadaannya tidak diketahui.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta