get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Didakwa Kasus Suap

Senin, 21 Februari 2022 | 15:47 WIB
header img
Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).  Kali ini, mantan Ketua Partai Golkar Tanjungbalai itu didakwa menerima suap dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada.

MEDAN, iNews.id-   Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).  Kali ini, mantan Ketua Partai Golkar Tanjungbalai itu didakwa menerima suap dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada (telah divonis bersalah).

Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Syahrial didakwa menerima suap ebesar Rp 100 juta dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai syarat menduduki posisi Sekda pada tahun 2019 lalu.

Dikatakan JPU, perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

"Saat bertemu, Terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa," kata JPU.

Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari Terdakwa. Namun atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut