Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lahan Eks HGU PTPN Diperdebatkan, Kades Sampali Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki Izin, Satpol PP Bongkar Gudang di Lahan PTPN Desa Sampali

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:55 WIB
  • author Jafar
Tak Miliki Izin, Satpol PP Bongkar Gudang di Lahan PTPN Desa Sampali
Tak Miliki Izin, Satpol PP Bongkar Gudang di Lahan PTPN Desa Sampali. (Foto:iNewsMedan.id/Jafar)

Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik gudang. Mereka juga melakukan prosedur standar operasional dengan mengundang mereka dan melakukan sosialisasi.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima relokasi ganti rugi dari pihak pengembang. Martua Situmeang, salah satu warga yang menerima relokasi, mengungkapkan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun.

"Keputusan untuk menerima relokasi tersebut diambil atas persetujuan masing-masing warga," ucapnya.

Pembongkaran ini menjadi langkah tegas dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin. Pihak berwenang melakukan langkah ini setelah proses sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bangunan. Pembongkaran juga dilakukan dengan mengikutsertakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjaga keamanan selama aksi.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut