MEDAN, iNewsMedan.id - Rektor Univeristas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin, mengungkapkan bahwa pihak Rektorat menemukan banyak kesalahan dalam penginputan dokumen hingga manipulasi data dilakukan mahasiswa dalam pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal itu ditegaskan Muryanto Amin dalam dialog langsung dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, Aziz Syahputra, serta perwakilan mahasiswa, pada saat membahas solusi kenaikan UKT di Gedung DLCB Lantai I, Kampus USU, Rabu (15/5/2024).
"Manipulasi data, banyak kita temukan, banyak sekali kita temukan. Yang dimasukan data UKT tagihan listrik orang lain atau supirnya (dalam pengajuan UKT), itu ada ditemukan," jelas Muryanto Amin.
Muryanto Amin juga menerangkan hasil survei bahwa masyarakat mampu membayar uang sekolah sang anak mulai duduk di bangku SD, SMP dan SMA di sekolah berstatus internasional dengan tarif yang mahal.
"Masyarakat Indonesia, anaknya SD, SMP dan SMA sekolah internasional berapa bayar berapa aja keren. Tapi, kalau masuk Perguruan Tinggi, kalau bisa gratis, hasil survei banyak menemukan itu," ungkap Muryanto Amin.
Kendati begitu, Muryanto Amin mengatakan bahwa pihak USU memberikan solusi keringanan untuk mengajukan dan membayar UKT. Hal itu sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua dan keluarga mahasiswa.
"Pastinya, kita tidak akan pernah, tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar UKT. Mekanisme Rp 500 ribu ada kita terapkan (di UKT). Tapi, persoalan ada memasukkan data salah dan ada juga memalsukan data," tutur Muryanto Amin.
Muryanto Amin juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan solusi dalam bentuk sanggahan UKT. Sehingga, lebih mengedepankan solusi untuk UKT berkeadilan.
"Maka dari itu, solusinya, kalau ada mahasiswa yang ditetapkan UKT nya di luar dari kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, itu bisa mengajukan surat keringanan," ucap Muryanto.
Mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 diimbau mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua. Dalam hal ini, pihak USU mengusung UKT berkeadilan.
"Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu," ucap Muryanto Amin.
Muryanto Amin menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan berasal dari APBN, kerja sama, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain, kemudian pemanfaatan aset.
"Salah satu sumber pembiayaan pendidikan ini karena negara belum bisa memenuhi kebutuhannya, maka ada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu kan saya jelasakan banyak. Misalnya, CSR, terus kemudian UKT. UKT itu salah satu yang bisa memenuhi kesenjangan itu," terang Muryanto.
Dijelaskan Muryanto Amin, kenaikan UKT ini tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Ia mencontohkan, Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp29 juga. Sedangkan, golongan VII sebesar Rp16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp500 ribu dan golongan II sebesar Rp1 juta.
Kendati begitu, sambung Muryanto Amin, pihaknya banyak menemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.
"Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena, UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana," ungkap Muryanto Amin.
Muryanto Amin juga mempersilahkan mahasiswa melakukan sanggahan terhadap UKT yang ditetapkan. Namun, mahasiswa harus mengajukan persyaratan yang baru dengan data benar dan tepat sesuai ajukan UKT sesuai dengan golongannya dan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.
"Jangan sampai mahasiswa ingin kuliah tidak mampu membayar uang kuliah dibiarkan begitu saja, tidak boleh. Disini kita berikan solusi, dia bisa mengajukan sanggah. Sanggah ini kita verifikasi lagi dokumennya. Kalau benar-benar, yaudah kita turunkan sesuai kemampuan pengeluaran orangtuanya," tegas Muryanto Amin.
Muryanto mengingatkan dalam pengajuan persyaratan UKT, jangan sampai memalsukan dokumen disampaikan. Pihak USU akan memberikan tindakan tegas, secara hukum.
"Saya juga bilang, bagi orangtua yang memalsukan data bisa diancam pidana. Itu yang harus ditandatangani nanti," ucap Muryanto.
Muryanto Amin menegaskan bahwa pengajuan keringanan UKT di USU tanpa kouta ditentukan dan ditetapkan. Selama persyaratan dan dokumen diajukan memenuhi persyaratan akan diterima.
Dalam memberikan solusi UKT berkeadilan ini, Muryanto Amin mengandeng BEM USU untuk masuk tim dalam pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa baru nantinya.
"Maka tadi mahasiswa kita (BEM USU) libatkan dalam tim ini. Untuk ikut sama-sama kalau ada lagi yang komplain, silahkan dibawa. Tapi pastikan anak ini yang komplain ini memang betul-betul gak punya kemampuan membayar orangtuanya. Itu yang kita buat tadi solusinya," pungkas Muryanto Amin.
Editor : Odi Siregar