get app
inews
Aa Read Next : 273 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Ini Pesan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Paruh Baya DPO Tersangka Tipu Gelap

Senin, 13 Mei 2024 | 11:01 WIB
header img
Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Paruh Baya DPO Tersangka Tipu Gelap. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka itu ditangkap atas kasus  penipuan penggelapan.

"Kedua wanita buronan yang ditangkap itu Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/5/2024).

Hadi mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Hadi menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terang Kabid Humas.

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta," ungkapnya setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," sambung mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik mentetapkan dan  mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut