MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka SBB (42), suami salah seorang pejabat di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) USU berinisial RO berlanjut.
Terbaru Satreskrim Polres Aceh Timur berencana melakukan pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka sesuai permintaan korban.
"Ya kita akan melakukan penyidikan TPPU terhadap tersangka yang terlibat kasus penipuan sesuai permintaan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal ketika diwawancarai wartawan Kamis (2/5/2024).
Ia menyebut akan melakukan penyelidikan ke mana saja uang hasil penipuan itu dialokasikan tersangka. Alhasil, menurut Iptu Muhammad Rizal pihaknya akan memeriksa orang-orang dekat tersangka. "Ya, kita akan memeriksa istri tersangka dengan inisial RO, apakah ada aliran dana ke situ," terangnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang mengebut penanganan kasus yang membelit tersangka.
"Kita selesaikan terlebih dahulu kasus yang pertama, kasus penipuan penggelapan senilai Rp300 juta itu. Intinya secepatnya kita tuntaskan," terang Iptu Muhammad Rizal.
Sementara itu, pengacara korban penipuan, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE mengapresiasi langkah tepat penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur itu.
Pasalnya menurut informasi yang didapat, sudah banyak pihak yang diduga ditipu oleh tersangka dan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Lantas ke mana dibuatnya uang itu. Kabarnya banyak yang diduga ditipu oleh tersangka, nilainya pun mencapai miliaran. Bahkan, ada oknum Anggota DPRD Sumut yang jadi korban," terang Saifuddin didampingi Reza Fahlafi Saragih, SH dan Saifullah Fakhreza Shah, SH Senin, (29/4/2024) lalu.
Saifuddin, menduga uang hasil penipuan itu mengalir ke keluarga tersangka dan sudah selayaknya hal itu diusut.
"Bisa jadi patut diduga kuat uang itu mengalir ke keluarganya, atau siapapun. Itu harus diperiksa dan dikenakan Pasal TPPU," tuturnya
Ia menyebut pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur untuk menjerat tersangka SBB dalam kasus TPPU.
"Kami akan berikan bukti-bukti untuk mendukung penanganan TPPU yang diduga dilakukan tersangka agar maksimal dan terang benderang baik perbuatan materil maupun kebenaran materil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka SBB diamankan Polres Aceh Timur atas kasus penipuan modus meluluskan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) interna di Fakultas Kedokteran USU dengan nilai kerugian Rp300 juta pada Mei 2022 lalu.
Ia ditangkap di Jalan Samanhudi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan saat mencoba melarikan diri dari petugas yang hendak menjemputnya, Rabu (28/2/2024).
Ia menerangkan penipuan ini bermula dari janji tersangka yang mengaku bisa meluluskan anak klien nya untuk program PPDS Interna FK USU yang pada Mei 2022 lalu.
Editor : Ismail