Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Medan Indra Kenz Mangkir Panggilan Bareskrim, Pengacara: Lagi ke Turki

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:33 WIB
  • author Imam
Crazy Rich Medan Indra Kenz Mangkir Panggilan Bareskrim, Pengacara: Lagi ke Turki
Mobil Indra Kenz, Crazy Rich Medan (dok Instagram)

Diketahui, Indra Kenz adalah salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan para korban terkait aplikasi Binomo.

Selain itu, para korban sudah diperiksa penyidik, Kamis (10/2/2022). Mereka mengakui terpikat investasi lewat aplikasi Binomo sebab dijanjikan keuntungan hsampai 85 persen.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut