Dimas juga mengungkapkan bahwa LPS telah dan terus melakukan langkah-langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS, dalam hal ini Perbarindo, untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop, sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR tidak perlu terjadi. Sebagaimana diketahui, mayoritas penutupan BPR disebabkan oleh minimnya tata kelola.
Selain itu, lanjut Dimas, LPS juga memiliki data internal yang merupakan bagian dari sistem peringatan dini LPS. Dengan demikian, LPS dapat mengidentifikasi gejala awal jika ada bank yang sedang mengalami masalah. Koordinasi antara LPS dan OJK juga erat terkait dengan pemantauan kondisi perbankan baik secara industri maupun individual.
"Saar ini terdapat sekitar 1600 BPR. Masih banyak BPR yang beroperasi dengan sehat dan memiliki kinerja yang baik. Penutupan beberapa BPR tidak berarti merusak nama baik BPR secara keseluruhan. Banyak BPR yang berhasil dengan berbagai inovasi. Bagi nasabah, tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank yang kehilangan izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah," pungkasnya.
Editor : Ismail