TAPUT, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi di salah satu kafe yang berada di Siborongborong. Gadis tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan bahwa pelaku yang diamankan seorang gadis berinisal RSRM (20) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput. Pelaku diamankan pada Jumat (26/4/2024).
"Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi," katanya, Minggu (28/4/2024).
W. Baringbing menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang dimaksud.
"Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan menuju salah satu kafe di Silangit Siborongborong," tuturnya.
Petugas segera mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir pil di dalam kotak sisir elektrik yang ada di dalam tasnya.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Taput untuk dimintai keterangan," ujar W. Baringbing.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Pelaku juga mengakui bahwa ia sedang menuju kafe itu untuk senang-senang menikmati barang haram tersebut.
"Akibat perbuatannya, RSRM resmi ditahan dan dijerat dengan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas W. Baringbing.
Polres Taput berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan masyarakat yang sejahtera dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Chris