get app
inews
Aa Read Next : Kunci Kesuksesan Perusahaan di Era Digital: Berinvestasi pada Human Capital

Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan Manufaktur 

Sabtu, 27 April 2024 | 13:02 WIB
header img
Penulis : Try Resni Setiawan S.E

Durasi keberlakuan keduanya juga berbeda. PP berlaku selama dua tahun dan memerlukan pembaruan, sementara PKB dapat diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan perjanjian tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa PKB lebih fleksibel dan inklusif, memungkinkan perubahan dan adaptasi yang lebih baik terhadap dinamika pasar tenaga kerja. 


Ilustrasi hubungan kerja yang harmonis antara manajemen dengan karyawan (foto: penulis)

 

Pentingnya PP dan PKB dalam konteks hubungan industrial sangat terlihat. PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara PKB menjadi landasan bagi hak dan kewajiban bagi serikat pekerja dan perusahaan. PP menjadi kewajiban bagi perusahaan manufaktur yang mempekerjakan setidaknya 10 orang, menegaskan hak dan kewajiban pekerja. 

PKB, di sisi lain, berfungsi sebagai instrumen untuk membangun hubungan yang harmonis di perusahaan. Ini juga berperan dalam mengidentifikasi persyaratan ketenagakerjaan yang mungkin tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan, memungkinkan adaptasi dan inovasi dalam praktik ketenagakerjaan. 

PP dan PKB memiliki peran krusial dalam membentuk hubungan industrial yang harmonis di perusahaan manufaktur. Perbedaan tata cara dan sifat antara PP dan PKB mempengaruhi pelaksanaan dan efektivitas keduanya. PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara PKB menjadi acuan bagi hak dan kewajiban karyawan. 

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan penyusunan, implementasi, dan pembaruan PP dan PKB dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk memastikan hubungan yang seimbang dan harmonis antara pengusaha dan karyawan. 

 

Penulis  adalah mahasiswa Fakultas Magister Manajemen  23C Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut