get app
inews
Aa Read Next : Viral Pembukaan Mal Baru di India Dijarah Pengunjung, Makanan Berserakan

Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Sepeda Motor di Hotel Grand City Hall Medan

Selasa, 23 April 2024 | 21:27 WIB
header img
Ilustrasi.( Foto: Okezone)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengunjung bernama Ari mengeluhkan tarif parkir sepeda motor di Hotel Grand City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kota Medan, Selasa (23/4/2024). Menurutnya, tarif yang dikenakan terlalu mahal.

Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini mengaku terkejut lantaran harus membayar tarif parkir sebesar Rp11.000. Padahal, ia tidak terlalu lama parkir di hotel tersebut.

"Saya di hotel itu diundang untuk melakukan peliputan. Dan hanya 3 jam 26 menit, itu tidak terlalu lama. Di hotel-hotel yang lain hanya bayar Rp3.000 untuk sepeda motor dengan durasi bebas, kenapa bisa seperti itu?," ujarnya.

Kendati begitu, Ari juga berharap agar manajemen Grand City Hall Medan memperbaiki sistem tarif parkir agar setara dengan hotel lainnya. Sehingga, para tamu merasa nyaman berkunjung ke hotel.

Senada dengan itu, wartawan bernama Ika juga mengeluhkan soal tarif parkir tersebut. Ia mengalami itu saat meliput acara sosialisasi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Bank CIMB Niaga. Ia harus membayar Rp15.000 untuk parkir sepeda motornya.

"Pertama itu pada Desember 2023 dan kemarin saat puasa, tarif parkir sepeda motor saya sampai Rp15.000. Kalau berbicara keberatan pasti keberatan, tarifnya terlalu mahal," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pajak progresif jangan diberlakukan untuk sepeda motor. Sebab, menurutnya, berdasarkan Perda tentang tarif pajak progresif hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Harus ditinjau ulang oleh pihak manajemen hotel terkait Perdanya. Seharusnya tarif sepeda motor itu flat (tidak ada kenaikan) berapa jam pun," terpisah.

Sementara itu, Director of Sales and Marketing Grand City Hall, Lisa Ng, mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir hotel ditangani oleh pihak ketiga.

"Yang kelola parkir itu pihak AGP (Aman Global Parkir," jelasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir tepatnya di Pasal 7A Ayat 1b disebutkan bahwa roda dua dan roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000 s/d Rp3.000.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut