get app
inews
Aa Read Next : Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Warga Buang Barang Bukti Sabu

Sat Reskrim Polsek Hutaimbaru Bekuk Pelaku Narkoba dari Rumah Kosong di Janji Raja 

Selasa, 23 April 2024 | 16:10 WIB
header img
Sat Reskrim Polsek Hutaimbaru Bekuk Pelaku Narkoba Didalam Rumah Kosong di Janji Raja. (Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru berhasil membekuk  seorang pria berinsial RH (46) yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu disalah satu rumah yang berada di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (22/4/2024) petang.

Kapolsek Hutaimbaru  AKP Ida Meri, S.H melalui Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga, S.H, mengatakan penangkapan tersebut berawal  dari informasi dari masyarakat  bahwa  di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. 

Kemudian Kanit Reskrim Iptu kuspi Pianto melaporkan kepada Kapolsek Hutaimbaru, setelah itu  AKP Ida Meri memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Saat personil melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Janji Raja kelurahan  Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara  terlihat ada seorang pria berinisial RH dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian personil unit reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sejumlah  sejumlah barang bukti, diantaranya dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu, sebuah dompet berwarna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp.30.000  serta 1 unit sepeda motor merk honda bear street warna hitam tanpa TNKB.

Dari keterangan tersangka bahwa Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S dan K yang beralamat di silayang layang Kota Padangsidimpuan.

Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru membawa pelaku ke Silayang-layang untuk melakukan pengembangan namun pria berinisial S dan K tersebut sudah terlebih dahulu melarikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida meri, S.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Ida Meri.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut