MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan anaknya agar mendapatkan nomor identitas kependudukan (NIK). Imbauan ini disampaikan lantaran BPJS kerap menemukan adanya anak belum memiliki identitas kependudukan hingga usia 3 tahun hingga menyebabkan tidak dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan.
"Ada kadang-kadang sampai umur 3 tahun, tapi belum ada identitas kependudukannya. Itu yang kemarin kita review. Mungkin nanti perlulah kami minta bantuan Bapak Ibu supaya dihalo-halokan lah, kalau punya anak misalnya baru lahir, segera didaftarkan, punya NIK,"ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, MM AAAK dalam halal bihalal dengan Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Selasa (16/4/2024) di Medan.
Menurut Yasmine, imbauan ini juga berkaitan dengan kehadiran UHC di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. BPJS Kesehatan kata Yasmine, kerap menemukan kendala khususnya untuk anak-anak bayi yang baru lahir belum memiliki nomor kependudukan. Sehingga anak itu tidak bisa tercover dalam program UHC.
"Jadi ada nih kemarin itu banyak dari kalau bayi di bawah 3 bulan di BPJS masih bisa pakai KK ibunya kan, tapi dia ada 3 bulan, kan enggak bisa (untuk dimasukkan ke UHC). Ada yang umurnya 4 bulan, 8 bulan, setahun, bahkan 3 tahun belum punya," singgung Yasmine.
Dia pun bersyukur kasus seperti masih bisa diselesaikan setelah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, maupun Dukcapil.
"Jadi selama libur lebaran itu tetap Dukcapil menerbitkan NIK-nya, tapi kalau yang lengkap datanya. Kadang-kadang, misalnya orang tuanya nikah lagi, yang nikah kedua belum masuk istrinya, gimana anaknya masuk. Itu banyaklah kendala teknis seperti itu yang terjadi, yang penting kan kalau kami di BPJS Kesehatan ada NIK nya," terangnya.
Editor : Ismail